Pembukaan Program Profesi Insinyur (PPI)

Surat keputusan (SK) penyelenggaraan program profesi insinyur yang dinantikan akhirnya turun. Berawal dari penerimaan mandat dari Kementrian Riset dan Pendidikan Tinggi untuk menyelenggarakan program profesi insyur bagi 40 perguruan tinggi. Maka pada hari Kamis, 12 Januari 2017 telah dikeluarkan ijin operasional penyelenggaraan program profesi insinyur batch 1 untuk 4 perguruan tinggi. Keempat perguruan tinggi tersebut adalah Universitas Muhamdiyah Surakarta (UMS), Universitas Andalas, Universitas Muslim Indonesia dan Universitas Bina Nusantara.

Bertempat di gedung D Dikti Senayan Jakarta, lantai 3 ruang sidang utama, SK penyelenggaraan program studi profesi insinyur untuk UMS diterima oleh Dr. Sofyan Anif selaku Rektor, didampingi oleh Dr. Sri Sunarjono selaku Dekan Fakultas Teknik dan Dr. Agus Dwi Anggono sebagai ketua task force. Acara penyerahan SK tersebut dihadiri baik dari Dikti maupun Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

Fungsi PPI-UMS diantaranya adalah untuk mempercepat pelaksanaan Program Profesi Insinyur; dan menjamin ketertiban pelaksanaan Program Studi Program Profesi Insinyur dalam penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi. Hasil yang diharapkan adalah para Sarjana Teknik yang memiliki kemampuan level 7 KKNI.

Kemampuan memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menghasilkan nilai tambah dan manfaat untuk masyarakat, di dalam bidang keinsinyurannya melalui pendekatan monodisiplin dan multidisiplin dan kemampuan melakukan riset, mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya.

Kurikulum Program Studi Program Profesi Insinyur adalah sistem pembelajaran yang menitikberatkan pada pelaksanaan kegiatan profesi keinsinyuran. Lama studi 1 tahun atau 2 semester dengan total 24 SKS yang lebih dari 70% di lapangan atau tempat kerja dengan pembimbing magang dan maksimum 30% tatap muka di kelas dengan dosen pembimbing.